Kabupaten Maros, 30 Mei 2024, Menindaklanjuti Informasi yang beredar di media sosial dan Masyarakat terkait harga tiket / karcis masuk Kawasan Wisata TN Bantimurung Bulusaraung dapat disampaikan bahwa Kawasan Wisata Alam Bantimurung merupakan salah satu destinasi dari 7 Destinasi (7 Wonders) di Taman Nasional Bantumurung Bulusaraung.
Secara Administratif Kawasan Wisata Bantimurung terletak di wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kawasan ini merupakan wilayah kerja Resort Bantimurung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Camba, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
Sejak Tahun 2007 Pengelolaan Kawasan Wisata Bantimurung, dikelola secara bersama antara Pihak Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dengan Pemda Kabupaten Maros melalui Dinas Pariwisata dan Olah Raga Maros (dimana pengelolaan bagian luar oleh Pemda Maros dan bagian dalam berdekatan dengan air terjun ke atas oleh Balai TN Bantimurung Bulusaraung). Pengelolaan bersama Kawasan Wisata Bantimurung dimulai sejak masih berstatus Taman Wisata Alam atau lebih dikenal dengan sebutan TWA Bantimurung yaitu sejak tahun 1982 sd 2007 di bawah Pengelolaan Balai Konservasi Sumber Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan I.
Saat ini dalam penerapan karcis/tiket masuk Kawasan Wisata Bantimurung mengacu pada : Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Bupati Maros Nomor : 16 Tahun 2020 tentang Penyesuai Tarif Retribusi Masuk Taman Wisata Bantimurung.
Karcis masuk di atas dapat digunakan pada site wisata lainnya di TN Bantimurung Bulusaraung di hari yang sama yaitu sanctuary kupu-kupu, Pattunuang, dan Karaenta.