Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha berbasis Resiko pasal 6 ayat (2) butir c, bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko meliputi sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diatur mengenai jenis-jenis kegiatan pada Kawasan Konservasi.
Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung merupakan salah satu kawasan konservasi dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jenis kegiatan usaha yang diatur untuk memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung ada 2 macam, yaitu Kegiatan Usaha Penyediaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Kegiatan Usaha Penyediaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam.
Untuk melakukan pengurusan perizinan berusaha pada bidang wisata alam di kawasan konservasi, kode KBLI yang harus dipilih dalam sistem OSS 02209 (Usaha kehutanan lainnya).
1.Kegiatan Usaha Penyediaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi,yang selanjutnya disebut (PB-PSWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan wisata alam meliputi:
2. Kegiatan Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat PBPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Usaha penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi, meliputi:
PB PJWA diprioritaskan untuk pelaku usaha yang tinggal di sekitar kawasan konservasi.
PB PJWA dapat diajukan oleh perorangan dan Non perorangan, sedangkan PB PSWA hanya dapat diajukan oleh Non Perorangan/ Badan Usaha.
Pengajuan PB PJWA dan PB PSWA harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021.
Design by TOALA.ID