SIMAKSI
- Home
- SIMAKSI
SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)
Ada prosedur yang harus dilalui bagi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin memasuki kawasan konservasi, yaitu terlebih dahulu harus mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) dari pengelola kawasan, hal ini berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Ruang Lingkup SIMAKSI
Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru adalah untuk kegiatan :
– Penelitian dan pengembangan.
Ilmu pengetahuan dan pendidikan.
– Pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter, film komersial, film promosi.
– Pembuatan foto komersial, dan Ekspedisi.
Tata Cara SIMAKSI
Tatacara Permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing di ajukan oleh pemohon kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada :
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
1. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati.
2. Kepala Balai setempat.
Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
1. Surat izin penelitian dari LIPI.
2. Proposal kegiatan.
3. Copy passport.
4. Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri.
5. Surat jalan dari Kepolisian.
6. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan untuk
kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratan sebagai berikut :
– Proposal
– Copy passport.
– Daftar peralatan.
– Surat jalan dari Kepolisian.
– Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Tata Cara SIMAKSI Penelitian Tarif PNBP Rp. 0,00
Pelajar atau mahasiswa Indonesia yang mengajukan SIMAKSI dengan tujuan penelitian, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan nomor 38 Tahun 2014 dikenakan tariff PNBP sebesar Rp. 0,00. Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permenhut nomor 38 Tahun 2014 dilakukan dengan persyaratan:
- Menunjukan kartu mahasiswa/pelajar;
Proposal rencana penelitian yang telah disahkan pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu; - Rekomendasi dari pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu;
- Surat pernyataan tidak merusak dan menjaga kebersihan lingkungan.
- Mengisi formulir.
- Ajukan semua persyaratan melalui e-simaksi.
Masa Berlaku SIMAKSI
Adapun pengatuan mengenai masa berlaku Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah :
1. SIMAKSI dapat diterbitkan maksimal 5 (lima) hari kerja, setelah pengajuan berkas persyaratan.
2. SIMAKSI dapat berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.