Seratus Tahun Tata Kelola Bantimurung

Bantimurung adalah kawasan wisata bersejarah. Sejak zaman kolonial Hindia Belanda, wilayah ini telah mendapat perhatian dari pemerintah saat itu. Bersama beberapa kawasan konservasi lainnya, Bantimurung ditetapkan menjadi monumen alam sejak tahun 1919.

Lembaran Negara Hindia Belanda Nomor 90, tertanggal 21 Februari 1919 adalah titah resminya. Menunjuk air terjun Bantimurung sebagai monumen alam “Natuurmonument Bantimoeroeng Waterval” seluas 10 hektar.

Pada 1915, Marinus Cornelius Piepers, ahli entomologi Belanda, menulis surat kepada Sijfert Hendrik Koorders. Kutipan suratnya, “Hutan khas mengelilingi air terjun Bantimurung, tidak ditemukan di tempat lain di Hindia Belanda. Kekayaan kupu-kupunya luar biasa, bertebaran di tepi pasir di bawah air terjun. Seperti Wallace sebutkan dan juga Ribbe, ribuan kupu-kupu unik di Sulawesi ini berkumpul di perbatasan antara wilayah Indo-Malaya dan Australia-Malaya. Sangat disayangkan jika ini punah. Oleh karena itu, saya mengajak Anda untuk menyelamatkannya.”

Saat itu Koorders menjabat sebagai ketua sekaligus pendiri Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda. Ia pelopor konservasi alam di Indonesia. Carl Ribbe adalah seorang penjelajah dan ahli entomologi Jerman. Alfred Russel Wallace sendiri adalah naturalis berkebangsaan Inggris.

Alasan perlindungan saat itu adalah adanya beberapa wilayah yang memiliki nilai ilmiah atau estetika yang khas. Karenanya untuk melindungi wilayah tersebut dari kerusakan dan kehancuran, pemerintah hadir untuk melindunginya. Belanda memiliki istilah natuurmonument atau monumen alam atau cagar alam untuk istilah saat ini.

Lebih lanjut, Koorders melalui siaran persnya pada koran Belanda De Preanger-bode edisi 4 Maret 1919 menuturkan bahwa perlindungan monumen alam ini tak hanya dikenal secara nasional tapi juga internasional. Oleh karena itu, putusan penetapannya sangat penting dan patut disiarkan secara luas. Upaya Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu telah menempatkan Belanda dalam daftar negara dengan capain tertinggi konservasi monumen alam. Negara-negara tersebut di antaranya Amerika, Jerman, Swiss, Belanda, Swedia, Norwegia, Denmark, Inggris, Prancis, dan Australia.

Koorders juga menambahkan bahwa bukan hanya karena banyaknya jumlah situs yang dikonservasikan sebagai monumen alam, tetapi karena nilai ilmiah yang sangat penting dari beberapa situs. Putusan tertanggal 21 Februari 1919 tersebut mengantarkan Hindia Belanda menjadi garis terdepan di kalangan negara-negara tropis dalam hal perlindungan alam.

Air terjun Bantimurung semakin menjadi primadona untuk menikmati keindahan alam. Orang berkunjung untuk menikmati keindahan air terjun dan alam sekitarnya. Tak hanya itu, sejumlah naturalis juga rela datang jauh-jauh untuk menelisik lebih jauh kupu-kupu yang mendiami wilayah ini.

Status tata kelola Bantimurung mengalami perubahan pada tahun 1981. Perubahan tersebut tercantum pada surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/Um/3/1981, tertanggal 30 Maret 1981 yaitu merubah status Cagar Alam Bantimurung seluas 18 hektar menjadi taman wisata. Alasan pertimbangan perubahan status ini adalah karena Bantimurung telah mengalami perubahan, memiliki pemandangan alam yang indah, dan memiliki air terjun yang bertingkat, serta bermacam-macam kupu-kupu yang indah. Karenanya, perlu dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi, pariwisata, pendidikan, dan kebudayaan.

Selanjutnya tahun 2004, tata kelola Bantimurung mengalami perubahan. Bersama kawasan konservasi lain di sekitarnya, ditunjuk menjadi bagian dari Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Gugusan karst dan kupu-kupu menjadi ikon taman nasional.

Hingga sampai saat ini, riuh kupu-kupu masih dapat dijumpai di Bantimurung. Pada tataran tata kelola spesies, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung telah melakukan sejumlah upaya melestarikan kupu-kupu antara lain Identifikasi kupu-kupu, pemetaan sebaran habitat, identifikasi pakan, hingga monitoring populasi. Tak hanya itu upaya lainnya yaitu pembinaan habitat, penyadartahuan masyarakat, mendirikan sanctuary kupu-kupu, hingga masyarakat turut serta membangun penangkaran kupu-kupu.

Saat ini taman nasional telah berhasil mengidentifikasi kupu-kupu sebanyak 247 jenis kupu-kupu. Sebanyak 25 jenis di antaranya telah berhasil dikembangbiakkan secara rutin di sanctuary kupu-kupu.

“Setelah seratus tahun tata kelolanya, Bantimurung telah memberikan ragam manfaat seperti Manfaat pendidikan dan ilmu pengetahuan, wisata, hingga jasa air. Selain itu, Bantimurung juga memberikan kemakmuran bagi masyarakat sekitar, pemerintah daerah, hingga penerimaan PNBP bagi negara. Kita berharap agar keasliannya tetap terjaga hingga terus memberikan manfaat,” ujar Yusak Mangetan, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, saat kami temui. Melalui momentum seratus tahun tata kelola Bantimurung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros, Muh. Ferdiansyah, menuturkan untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan kepada wisatawan. “Kami terus berbenah, memperbaiki fasilitas dengan tetap menjaga keaslian alamnya,” ujarnya.

Semoga ke depan, tata kelola Bantimurung terus eksis dengan tetap menjaga kelestariannya. Termasuk kupu-kupu yang menghuninya terus memamerkan sayap indahnya.

Penulis: Taufiq Ismail  dan Kama Jaya Shagir

Tags :

Bagikan :